Hak Kekayaan Intelektual (selanjutnya disebut HKI) atau intellectual property rights merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada seseorang atau kelompok orang, yang merupakan perlindungan atas penemuan, ciptaan di bidang seni, sastra, ilmu, dan teknologi serta pemakaian simbol atau lambang dagang. Tujuan HKI adalah memberi kejelasan hukum, memberikan penghargaan atas suatu karya intelektual, mempromosikan invensi atau ciptaan, merangsang terciptanya upaya alih informasi serta alih teknologi dan memberikan perlindungan terhadap kemungkinan ditiru.
Untuk melindungi HKI, terdapat organisasi yang bertanggung jawab atas HKI yang telah didaftarkan, baik di tingkat nasional maupun internasional. Di Indonesia, terdapat beberapa lembaga HKI yaitu Ditjen HKI, Departemen Hukum dan HAM, Kantor PVT, dan Departemen Pertanian. Sementara itu, untuk tingkat internasional, World Intellectual Property Rights Organization (WIPO) telah didirikan untuk mengurus HKI.
Di IPB sendiri, terdapat Kantor HKI IPB yang memiliki visi menjadi kantor pelayanan dan pengelolaan hak kekayaan intelektual yang profesional khususnya di bidang pertanian. Sementara misi Kantor HKI IPB adalah memacu pertumbuhan dan pengembangan IPTEKS yang berorientasi HKI. Tugas pokok lembaga tersebut adalah mengupayakan implementasi HKI guna meningkatkan perolehan HKI dalam kegiatan tridharma PT dan memfasilitasi pengelolaan kekayaan intelektual bagi sivitas akademika IPB dan masyarakat.
HKI mencakup hak cipta, paten, merek atau indikasi geografis, rahasia dagang, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, dan perlindungan varietas tanaman. Hak cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Hak cipta diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan dalam wujud tetap. Hak cipta tidak diberikan pada hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara, peraturan perundang-undangan, pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah, putusan pengadilan atau penetapan hakim atau keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya. Jangka waktu perlindungan untuk hak cipta, secara umum, adalah selama hidup pencipta ditambah lima puluh tahun setelah pencipta meninggal dunia.
Berbeda dengan hak cipta, paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Paten diberikan untuk invensi yang baru (novelty), mengandung langkah inventif (inventive step), dan dapat diterapkan dalam industri (industrial applicable). Jangka waktu perlindungan untuk paten adalah dua puluh tahun.
Jenis HKI selanjutnya adalah merek dan indikasi geografis. Merek adalah tanda berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasinya yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Sementara itu, indikasi geografis merupakan suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan. Merek dilindungi dalam jangka waktu sepuluh tahun dan dapat diperpanjang selama merek tersebut digunakan dalam bidang perdagangan barang atau jasa.
Kemudian, ada juga yang dinamakan desain industri, yaitu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. Desain industri harus memiliki kriteria kebaruan dan tidak melanggar agama, peraturan perundangan, kesusilaan dan ketertiban umum. Jangka waktu perlindungan untuk desain industri adalah selama sepuluh tahun.
Selain jenis-jenis HKI yang telah disebutkan di atas, terdapat juga desain tata letak sirkuit terpadu. Sirkuit terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik. Desain tata letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu. Yang berhak diberikan perlindungan adalah desain sirkuit terpadu yang menghasilkan fungsi elektronik dengan syarat kreasi tersebut orisinil. Jangka waktu perlindungan untuk desain tata letak sirkuit terpadu adalah sepuluh tahun.
Apabila jenis-jenis HKI sebelumnya memiliki jangka waktu perlindungan selama puluhan tahun, jenis HKI yang satu ini memiliki perlindungan yang bersifat automatis dan masa perlindungan yang tidak terbatas. Jenis HKI tersebut adalah rahasia dagang, yang merupakan informasi (metode produksi, pengolahan, penjualan) yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.
Dan jenis HKI yang terakhir, Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) adalah hak yang diberikan kepada pemulia dan/atau pemegang hak PVT untuk menggunakannya selama waktu tertentu. Syarat yang harus dipenuhi agar PVT dapat dilindungi adalah baru, unik, seragam, stabil, dan diberi nama. Lama perlindungan untuk PVT adalah dua puluh tahun untuk tanaman semusim dan dua puluh lima tahun untuk tanaman tahunan. PVT bisa didaftarkan di Kantor Perlindungan Varietas Tanaman (Departemen Pertanian).
Sistem HKI melekat pada kegiatan tridharma Perguruan Tinggi (PT), yaitu pendidikan, penelitian (yang paling utama), dan pengabdian pada masyarakat. Tujuan HKI dalam Kegiatan tridharma PT di antaranya menumbuhkembangkan hasil tridharma PT berorintasi HKI, meningkatkan perolehan jumlah HKI, meningkatkan daya guna hasil tridharma PT yang bernilai ekonomi, dan meningkatkan kemampuan inovasi lewat kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat.
Apabila sistem HKI diabaikan, kemungkinan pelanggaran terhadap HKI pihak lain sangat rentan terjadi. Begitu juga entry-barrier terhadap produk yang mengandung HKI di negara tujuan pasar akan sangat mungkin terjadi. Akibat lainnya, Negara menjadi tidak siap untuk masuk dan berkompetisi di pasar global dan tidak mampu mempertahankan suatu keunggulan kompetitif dari suatu produk yang mengandung aset intelektual.